Rumus Pajak dan Biaya Jual Beli Rumah

thumb click to zoom
Ditambahkan 00.15
Kategori Artikel Rumus jual beli rumah
Harga @Apabila Anda ingin menjual rumah atau sekadar baru merencanakan membeli rumah, ada syarat-syarat penting mengenai pajak dan biaya-biaya ...
Share
Hubungi Kami
Pesan

Review Rumus Pajak dan Biaya Jual Beli Rumah

@Apabila Anda ingin menjual rumah atau sekadar baru merencanakan membeli rumah, ada syarat-syarat penting mengenai pajak dan biaya-biaya yang wajib dipenuhi.

Dalam transaksi jual beli, pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang terkait, yakni Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (selanjutnya disebut PPh TB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB). PPh TB terutang di sisi penjual, sementara BPHTB terutang di sisi pembeli.

Adapun rumus perhitungan kedua pajak tersebut beserta rinciannya seperti yang dijabarkan berikut ini, dikutip dari blog pribadi Alumniundipjualrumah, Jumat (20/1/2012).

Rumus PPh TB
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1994 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 79 Tahun 1999, PPh TB yang terutang ditetapkan sebesar lima persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.

Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak tersebut adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan atau bangunan menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun yang bersangkutan. Sementara jika SPPT tahun yang bersangkutan belum terbit, maka yang digunakan adalah NJOP menurut SPPT tahun pajak sebelumnya.

Jika penjual merupakan Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, maka tidak dikenakan pemotongan PPh TB, pemajakannya mengikuti ketentuan umum PPh.

Sementara jika penjual tergolong Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pajak yang dimaksud bersifat final.

Rumus BPHTB
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB), BPHTB yang terutang ditetapkan sebesar lima persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).

Sementara NPOPKP merupakan selisih dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Masih berdasarkan peraturan yang sama, NPOP untuk jual beli adalah harga transaksi. Seandainya NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB.

Sedangkan NPOPTKP untuk transaksi jual beli ditetapkan paling banyak Rp60 juta. UU yang sama juga mengatur bahwa atas transaksi jual beli, BPHTB terutang sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Pajak yang terutang pada prinsipnya harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.(rhs)
Okezone



Komentar